🎄 Cara Menghitung Pajak Guru Pns

Padadasarnya cara penghitungan PPh pasal 21 untuk PNS, TNI, dan Polri sama dengan cara menghitung PPh pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Tarif yang dikenakan sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh, yakni: Lapisan Penghasilan Kena Pajak. Dipakai. Caramenghitung dengan kalkulator gaji bersih. Kalkulator gaji bersih membantu kamu menghitung berdasarkan metode gaji nett atau gaji bersih setelah dipotong pajak penghasilan dan BPJS. Lindungi gaji bersihmu dari pengeluaran yang tidak perlu dengan asuransi rawat jalan dari Mandiri Inhealth. Premi ringan mulai dari Rp95 ribu per bulan. ProsedurPengajuan SPM ke KPPN. Pejabat Penandatangan SPM (PP-SPM) mengajukan SPM-LS Tunjangan Profesi dan atau Tunjangan Khusus Guru dengan dilampiri: a.Daftar Perhitungan Pembayaran Tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai; b.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kuasa PA; Prosentase PPh Pasal 21 untuk PNS Golongan III = 5 % dan untuk PNS Golongan IV = 15 % · Untuk Rumus Perhitungan PPh TPG Tahun 2016 = Jumlah Bulan x Prosentase PPh x Gaji Pokok Contoh : PengertianTMT. TMT atau memiliki kepanjangan Terhitung Mulai Tanggal, adalah suatu pernyataan berupa surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan seseorang menjadi pegawai, baik CPNS, PNS, atau pegawai lain. Biasanya, surat ini akan diterima sebelum SPMT (Surat Perintah Menjalankan Tugas) atau biasa dikenal sebagai SK. 800untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4 UANG MASUK CPNS/PNS Selain Gaji, Tunjangan & Tukin/TPP | Pengalaman Pribadi METRO INDEPENDEN Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020/ SemogaTabel Angka Kredit Guru dan Cara Menghitung DUPAK ini dapat berguna bagi anda dalam menghitung angka kredit guru. Kritik dan saran senantiasa saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini juga saya sediakan banyak Administrasi Sekolah Lengkap lainnya baik yang menyangkut Administrasi Pembelajaran, TU, Kepala Sekolah, Keuangan, dan lain sebagainnya. Prosentase PPh Pasal 21 untuk PNS Golongan III = 5 % dan untuk PNS Golongan IV = 15 % · Rumus Perhitungan PPh TPG Tahun 2016 = Jumlah Bulan x Prosentase PPh x Gaji Pokok Contoh : 1 Konversi hasil PK GURU ke skala 0 - 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula yang sama dengan contoh 1 (ingat karena PK GURU pembimbingan, BK/konselor Nilai PKG tertingginya adalah 68), maka dengan formula tersebut di atas diperoleh Nilai PKG KartuPrakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya "Hari ini pembayaran gaji tenaga honorer untuk Desember 2020 telah kita bayarkan, namun untuk TPP PNS akan kita bayarkan di Januari 2021," ujar Riswady saat dikonfirmasi pada Rabu, (30/12/2020) Bagi para guru atau tenaga kependidikan bisa mengecek apakah termasuk Sedangkanuntuk guru lulusan diploma atau D3 masuk ke golongan II. Perhitungan gajinya juga dari terendah hingga tertinggi yang disesuaikan berdasarkan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Berikut besaran gaji guru PNS di DKI Jakarta berdasarkan golongannya: Golongan I: Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 CaraHitung Pajak Honor PNS. Archie Teapriangga | Rabu, 11 Maret 2020 | 10:00 WIB. A + A-0. A + A-0. Topik : infografis pajak, pajak honor, PNS, TNI, Polri, pensiunan. KOMENTAR. 0 /1000 Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti MT6Fyr. Berita > Infografis INFOGRAFIS PAJAK Archie Teapriangga Jumat, 03 Juli 2020 1230 WIB Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Topik infografis pajak , pajak penghasilan , guru KOMENTAR 0 /1000 Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. ARTIKEL TERKAIT Selasa, 13 Juni 2023 1100 WIB INFOGRAFIS PAJAK Fasilitas Pengurangan PPh PHTB di Ibu Kota Nusantara Senin, 12 Juni 2023 1709 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Banyak Peserta Tak Lulus, Passing Grade Seleksi PPPK Dikaji Ulang Minggu, 11 Juni 2023 1100 WIB INFOGRAFIS PAJAK Pajak Penghasilan Nol Persen untuk UMKM di Ibu Kota Nusantara Sabtu, 10 Juni 2023 1200 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai BERITA PILIHAN Selasa, 13 Juni 2023 1715 WIB DITJEN PAJAK Prioritas Pengawasan Wajib Pajak HWI dan Grup, Ini Kata DJP Selasa, 13 Juni 2023 1645 WIB KEBIJAKAN PAJAK Pakai API, DJP Hubungkan Coretax dengan Entitas Luar Kemenkeu Selasa, 13 Juni 2023 1600 WIB UTANG PEMERINTAH Sri Mulyani Tegaskan Utang Dikelola dengan Rambu-Rambu yang Ketat Selasa, 13 Juni 2023 1539 WIB DDTC ACADEMY - SEMINAR Ingin Berhumor dengan Stakeholder Pajak? Ini 3 Tips Utamanya Selasa, 13 Juni 2023 1530 WIB KEBIJAKAN PAJAK Rancangan Awal RPJPN 2025-2045, Tax Ratio Ditargetkan Capai 22% Selasa, 13 Juni 2023 1300 WIB BINCANG ACADEMY Simak Jawaban dari Pertanyaan Umum tentang Aplikasi e-Bupot Unifikasi Selasa, 13 Juni 2023 1215 WIB LOGISTIK NASIONAL Pemerintah Klaim Dwelling Time Terus Menurun, Rata-Rata Jadi 2,74 Hari Selasa, 13 Juni 2023 1200 WIB KEBIJAKAN CUKAI Komisi XI DPR Dorong Penerapan Cukai Plastik dan MBDK pada 2024 Selasa, 13 Juni 2023 1121 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Sudah Ada Aplikasi Layanan Publik, Jokowi Larang Bikin Baru Selasa, 13 Juni 2023 1100 WIB INFOGRAFIS PAJAK Fasilitas Pengurangan PPh PHTB di Ibu Kota Nusantara Cara Perhitungan PPh Pajak Untuk TPG Tunjangan Profesi Guru PNS - Bertemu lagi dengan Admin melalui blog ini situs web yang menyajikan berbagai informasi seputar pendidikan di indonesia, Selain itu juga membahas seperti berbagai tutorial baik guru maupun siswa, mahasiswa dan juga untuk umum termasuk siapapun yang ingin belajar melalui blog ini. Mungkin banyak dari Rekan-rekan guru yang cuek aja ketika mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG PNS. bahwa sebenarnya saat mendapatkan Tunjangan Profesi Guru PNS uang tersebut secara otomatis telah terpotong untuk pembayaran pajak, karena Tunjangan Profesi Guru PNS termasuk terkenak Pajak Penghasilah PPh, sehingga uang yang diterima biasanya sudah dikurangi PPh. Artikel ini Admin kutip dari blog ainamulyana Di Indonesia, perbedaaan Gaji antara golongan III dengan golongan IV tidak terlalu berbeda jauh. Namun untuk PPh-nya ternyata mengalami berbeda jauh. Pajak penghasilan PPh Guru golongan III hanya dibebankan 5% tapi untuk PPh Guru PNS golongan IV adalah 15%. Itulah sebabnya mengapa terkadang penerimaan bersih TPG golongan III dan golongan IV yang seangkatan lebih besar yang diterima oleh golongan III. untuk lebih jelasnya silahkan lihat contoh perhitungan dibawah ini Contoh cara Perhitungan PPh TPG TPG PNS Tahun Anggaran 2016 disalurkan berdasarkan Gaji Pokok sesuai Golongan dan Masa Kerja pada Daftar Gaji bulan Januari 2016 PP Tahun 2015 Prosentase PPh Pasal 21 untuk PNS Golongan III = 5 % dan untuk PNS Golongan IV = 15 % Untuk Rumus Perhitungan PPh TPG Tahun 2016 = Jumlah Bulan x Prosentase PPh x Gaji Pokok Contoh a. Sebut saja Guru “A” Golongan III/d dengan Masa Kerja 16 Tahun dengan NPWP XXXXXXXXXXXXXXX , pada tahun 2016 menerima TPG selama 12 bulan Gaji Pokok Gol III/d MK 16 Th Jan-2016 sesuai Tahun 2015 adalah = PPh TPG Tahun 2016 = Jumlah Bulan x % PPh x Gaji Pokok = 12 x 5 % x = TPG bersih diterima dalam setahun = 12 x - jadi= b. sebut saja Guru “B” Golongan IV/a dengan Masa Kerja 16 Tahun dengan NPWP XXXXXXXXXXXXXXX , pada tahun 2016 menerima TPG selama 12 bulan Gaji Pokok IV/a MK 16 Th Jan-2016 sesuai Tahun 2015 = PPh TPG Tahun 2016 = Jumlah Bulan x % PPh x Gaji Pokok = 12 x 15 % x = TPG bersih diterima dalam setahun = 12 x jadi= Dan akhirnya, Hasilnya PNS golongan III/d mendapat penghasilan lebih besar dibandingkan dengan yang golongan IV/a. Lumayan jauh bukan perbedaan antara golongan Download Tabel Gaji sesuai dengan PP 30 Tahun 2015 [DISINI] Cara menghitung PPN mungkin susah-susah gampang. Terlebih dengan tarif baru yang kini sudah berlaku dari 10% menjadi 11%. Mari simak cara menghitung PPN serta penjelasan seputar PPN itu sendiri dalam artikel berikut ini. Tarif dan Cara Menghitung PPN Setiap jenis pajak memiliki tarif dan cara perhitungan yang berbeda-beda. Kali ini kita akan khusus membahas tarif dan cara menghitung PPN. Untuk lebih memudahkan penjelasan, akan disertakan pula contoh soal dan cara penyelesaiannya. Untuk lebih jelasnya lagi, mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini. Pengertian PPN Sebelum membahas cara menghitung PPN, mari kita segarkan lebih dulu ingatan kita mengenai pengertian PPN dan seluk beluknya. Secara definisi, Pajak Pertambahan Nilai PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen. PPN disebut juga Value Added Tax VAT atau Goods and Service Tax GST. PPN merupakan jenis pajak tidak langsung karena iuran pajaknya disetorkan oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, penanggung pajak tidak perlu menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya. Pelajari lebih lanjut mengenai solusi pengelolaan ribuan faktur pajak elektronik dalam 1 klik saja. Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN Dilakukan oleh PKP Pihak yang berhak memungut PPN adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak PKP. PKP bisa orang pribadi maupun badan yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Hal tersebut sesuai dengan PMK Nomor 197/ Bagi pengusaha yang pendapatannya masih belum mencapai Rp4,8 M, maka tidak wajib menjadi PKP. Namun, pengusaha itu boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam PPN, dikenal juga istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut saat PKP menjual Barang Kena Pajak BKP/Jasa Kena Pajak JKP. Sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayarkan ketika PKP membeli, memperoleh BKP/JKP. Pelaporan PPN dilakukan oleh PKP paling lambat pada akhir bulan berikutnya.. Baca Juga Cara Membuat Dokumen Lain Pajak Masukan dan Pajak Keluaran di OnlinePajak Tarif PPN Setiap jenis pajak memiliki tarif pajaknya masing-masing. Begitupun dengan PPN. Tarif PPN adalah11%. Namun, kita juga mengenal tarif PPN sebesar 0% yang diterapkan atas Ekspor BKP tidak berwujud. Ekspor BKP berwujud. Ekspor Jasa Kena Pajak. Cara Menghitung PPN Untuk menghitung PPN, kita harus menggunakan rumus yakni tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak DPP atau 11% x DPP. Agar lebih mudah memahami penggunaan tarif tersebut, mari kita lihat bersama contoh kasus di bawah ini. Contoh kasus PT. Cinday merupakan PKP yang menjual BKP pada PT. ABC dengan harga Maka, PPN terutang yang perlu disetorkan adalah PPN terutang 11% x = Jadi, PPN menjadi pajak keluaran yang dipungut PT. Cinday dari PT ABC adalah Dasar Hukum PPN Dasar hukum atas pengenaan PPN adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Dalam UU PPN tersebut diatur hal-hal yang berkaitan dengan PPN seperti objek PPN, tarif PPN, tata cara penyetoran dan pelaporan, dan sebagainya. Objek PPN Berikut ini objek-objek yang dikenakan PPN Penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha. Impor BKP. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP. Ekspor JKP oleh PKP. Kesimpulan PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen. Tarif PPN sebesar 11%. Cara menghitung PPN Tarif PPN x DPP 11% x DPP. Demikianlah ulasan tentang PPN, tarif, objek, cara menghitung PPN, dan contoh kasusnya. Bagi PKP yang ingin mengelola PPN, Anda bisa membuat dan melaporkan faktur pajak atau membayar PPN terutang dengan menggunakan aplikasi OnlinePajak. Aplikasi OnlinePajak merupakan aplikasi yang dapat membantu Anda dalam menuntaaskan kewajiban perpajakan maupun bisnis Anda dengan proses yang lebih sederhana. Anda tidak hanya dapat melakukan setor dan lapor pajak, namun bisa juga menghitung pajak Anda secara otomatis, membuat faktur pajak sebanyak-banyaknya, dan mengirimkannya sekaligus ke klien Anda. Semua bisa Anda lakukan hanya dalam 1 aplikasi terintegrasi, OnlinePajak. Daftar sekarang dan rasakan kemudahannya.

cara menghitung pajak guru pns